Cabut APK “Bermasalah”, Panwas Dianiaya Pemuda Desa

- Editor

Kamis, 15 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jailolo, Haliyora.com

Nasib sial harus dialami Iswan S Aba. Pengawas Pemilu Desa Tauro, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat itu, dikeroyok sejumlah pemuda desa ketika sedang bertugas. Iswan kala itu sedang menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang tidak sesuai aturan di desa Gufasa bersama Panwas kecamatan Jailolo.

Korban saat dikonfirmasi Haliyora.com pun menceriterakan, kronologi kejadian terjadi pada Rabu (14/11/2018) pukul 17:32 WIT petang. Saat Iswan (korban) sedang membongkar sejumlah APK yang dianggap tidak sesuai dengan aturan Pemilu. Ketika di depan Masjid Raya Desa Gufasa itulah, korban lalu mengalami peristiwa nahas itu.

“Tiba-tiba datang empat pemuda Desa Guaemaadu yang menghampiri saya. Mereka lalu menegur dengan kasar. ‘Siapa yang menyuruh kamu membongkar APK itu? Kalau berani bongkar, kamu akan kami pukul,” kata Iswan meniru ucapan para pelaku, Kamis (15/11/2018) sore melalui sambungan telepon seluler.

Lanjut Iswan, karena takut korban, lalu mengikat kembali APK yang sudah dibongkar tersebut. Namun, salah satu dari mereka yang dikenali korban bernama Ikmal Alim langsung melayangkan pukulan tepat ke wajahnya. Akibat dari tindakan anarkis tersebut, korban mengalami luka serius di bagian hidung dan pipi kanan.

“Pembongkaran ini diperintah oleh atasan kami di Bawaslu. Dan atas tindakan ini sudah saya laporkan pada atasan saya (Bawaslu Kabupaten Halbar),” ungkap korban.

BACA JUGA  Pilkada Halbar, Gerindra Alihkan Rekomendasi ke Denny Palar

[artikel number=3, tag=”hukrim,pengawas,bawaslu” ]

Bawaslu Kabupaten Halbar yang menerima laporan dari petugas jajarannya itu langsung melaporkan ke kepolisian Halbar. Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad saat di konfirmasi media ini, Kamis sore, membenarkan hal itu seraya mengatakan kasus ini harus ditindak melalui proses hukum.

“Tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Takutnya, jangan sampai akan ada kasus seperti ini, lalu terjadi hal yang sama terus menerus. Pelaku harus diberi efek jera jadi diselesaikan lewat jalur hukum,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya
Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 
Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk
Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif
Kejati Maluku Utara Tahap Dua Kasus Mami Wagub
Penetapan Tersangka Kasus Proyek Perumahaan 100 di Halteng Tunggu Audit BPKP
Kasus MCK Fiktif Taliabu Disidangkan, Saksi Ungkap Keterkaitan dengan Stunting
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:32 WIT

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:20 WIT

Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:39 WIT

Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIT

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk

Senin, 19 Mei 2025 - 18:12 WIT

Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif

Berita Terbaru

Tujuh tersangka kasus pengeboman diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

Headline

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

error: Konten diproteksi !!