Labuha, Haliyora.com
Tidak lama lagi oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), NT alias Noce akan ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu pegawainya. Kasipidum Kejari Halsel, Riski Kurniadhi, Selasa (13/11/2018) pada wartawan diruang kerjanya mengaku akan melakukan penahanan terhadap NT saat pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari atas kasus.
“Kasus tersebut sudah P-21 pada Senin (12/11/2018) kemarin. Tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari pihak polres lalu kami akan tahan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Riski, NT ditahan karena dijerat dengan Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang seorang Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pencabulan terhadap bawahannya. Dengan itu tersangka diancam pidana maksimal 7 tahun penjara. “Karena ancamananya diatas lima tahun, maka akan kita tahan,” tegasnya.
[artikel number=4, tag=”halsel,kriminal” ]
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Gede Atmadja SIK ditempat terpisah membenarkan bahwa kasus pencabulan yang melibatkan NT sudah di P-21. Menurutnya dalam minggu ini sudah dilimpahan berkas ke Kejari Halsel. “Iya. Hari Kamis kita limpahkan berkas dan tersangka ke pihak Kejari,” akunya.
Kasus ini sempat mangkrak beberapa bulan di meja Polres Halsel akibat masih melengkapi berkas kasus. Untuk diketahui, awalnya NT dilaporkan oleh korban SH, salah satu bawahannya ke Polres Halsel karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dengan memegang (maaf) bokong korban. Tak terima, SH langsung melaporkan NT ke pihak Polres Halsel pada 7 Februari lalu.
Tersangka NT sendiri yang dijumpai di Polres Halsel, mengaku lupa dengan kejadian tersebut. Namun dia tak menampik jika dengan kejadian tersebut membuatnya trauma. “Saya bersedia melakukan apa saja asalkan SH dan keluarga besarnya memaafkan saya. Jujur saya juga kaget dengan kasus ini. Saya lupa entah kejadian kapan. Sebab seingat saya itu hanya bercanda agar mempererat silaturahmi,” jelasnya. (van)