Tindaklanjut Rekomendasi KPU, Rivai: “Ini Pendzoliman Model Baru”

- Editor

Jumat, 9 November 2018 - 19:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Calon Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 1 Rivai Umar rupanya belum bisa menerima hasil tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut terkait diskualifikasi yang direkomendasi Bawaslu Provinsi Malut.

Rivai Umar yang berpasangan dengan Ahmad Hidayat Mus itu kepada Haliyora.com, Jumat (9/11/2018) mengatakan, ini bentuk pendzoliman model baru oleh KPU. AHM-Rivai sendiri akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat.

“Proses ini merupakan pendzoliman model baru dalam Pilkada. Kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN dan juga akan melaporkan KPU Malut ke DKPP. Sebab ini merupakan sebuah keanehan menurut saya,” kata mantan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu.

[artikel number=4, tag=”psu,pilgub” ]

Rivai Umar mengaku dirinya belum bisa menerima hasil rapat pleno yang dikeluarkan KPU Malut tersebut dimana aebelumnya Cagub petahana AGK dianggap terbukti tidak mengantongi izin dari Mendagri saat ditelusuri oleh Bawaslu Malut.

BACA JUGA  AHM-Rivai Buka “Lembaran” Baru Peluang Diskualifikasi AGK-Ya

“Dan saya kira itu sudah jelas yang bersangkutan telah menabrak UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) bahwa petahana tidak boleh melakukan proses penggantian jabatan selama enam bulan kecuali atas izin Kemendagri atau ada kekosongan jabatan,” tuntasnya. (rif)

Berita Terkait

Sama-sama Kantongi Surat Tugas, Bupati Petahana Sula dan Kakaknya Disurvei Golkar
Partai Milik Prabowo Subianto Usung Samsudin Maju Pilkada Morotai
Warning Untuk Tiga ASN yang Nyalon di Pilkada Halteng
Demokrat Terbitkan Surat Tugas 3 Bacagub Maluku Utara
KPU Sula Tolak Satu Bakal Paslon Independen
Ketua DPRD Malut Siap Rebut Gosale Puncak
Tiga ASN Aktif Maju di Pilkada Halteng, Satu Diantaranya Pejabat Pemprov Malut
Langkah Bapaslon Independen Iksan-Darwis Terbuka ke Pilkada Sula
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:29 WIT

Jamaah Calon Haji Tanpa Visa Dikenai Denda dan Dideportasi

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:35 WIT

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polda Malut Intens Gelar Patroli di Wilayah Ini

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:19 WIT

Sama-sama Kantongi Surat Tugas, Bupati Petahana Sula dan Kakaknya Disurvei Golkar

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:20 WIT

Keluarga Korban Penikaman OTK di Sula Resah, Pelaku Belum Ditangkap 

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:08 WIT

2 Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Malut Belum Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap KPK

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:02 WIT

Mendagri Tunjuk Samsuddin A. Kadir Pj Gubernur Malut

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:42 WIT

Kapolda Malut Terima Kunjungan KSOP Ternate, Bahas Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:34 WIT

Daftar Tunggu Ibadah Haji Sula Capai 14 Tahun

Berita Terbaru

Calon Jamaah Haji (foto ilustrasi)

Headline

Jamaah Calon Haji Tanpa Visa Dikenai Denda dan Dideportasi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:29 WIT

error: Konten diproteksi !!