Ternate, Haliyora.com
Calon Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 1 Rivai Umar rupanya belum bisa menerima hasil tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut terkait diskualifikasi yang direkomendasi Bawaslu Provinsi Malut.
Rivai Umar yang berpasangan dengan Ahmad Hidayat Mus itu kepada Haliyora.com, Jumat (9/11/2018) mengatakan, ini bentuk pendzoliman model baru oleh KPU. AHM-Rivai sendiri akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses ini merupakan pendzoliman model baru dalam Pilkada. Kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN dan juga akan melaporkan KPU Malut ke DKPP. Sebab ini merupakan sebuah keanehan menurut saya,” kata mantan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu.
[artikel number=4, tag=”psu,pilgub” ]
Rivai Umar mengaku dirinya belum bisa menerima hasil rapat pleno yang dikeluarkan KPU Malut tersebut dimana aebelumnya Cagub petahana AGK dianggap terbukti tidak mengantongi izin dari Mendagri saat ditelusuri oleh Bawaslu Malut.
“Dan saya kira itu sudah jelas yang bersangkutan telah menabrak UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) bahwa petahana tidak boleh melakukan proses penggantian jabatan selama enam bulan kecuali atas izin Kemendagri atau ada kekosongan jabatan,” tuntasnya. (rif)