Ternate, Haliyora.com
Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), siap merekomendasikan sanksi diskualifikasi bagi peserta Pemilu (baik Partai Politik maupun calon DPD-RI) yang dianggap tidak memenuhi ketentuan kampanye.
Mengingat pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif atau yang biasa disebut Pileg, serta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019 ini, diisi dengan maraknya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang dipasang para calon legislatif (Caleg) partai Politik (Parpol). Namun rupanya, hampir seluruh bahkan bisa dikatakan semuanya dapat dikatakan illegal alias tidak memenuhi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa alat peraga itu jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan. Kemudian, APK yang dicetak dan disebar itu harus melalui proses verifikasi oleh KPU. Nah, jadi bisa dianggap seluruh APK ini illegal alias tidak sesuai aturan karena belum melewati tahapan proses verifikasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH.
[artikel number=3, tag=”pemilu,parpol” ]
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordiansi Fasilitas Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bersama KPU Malut, tim Paslon Capres dan Cawapres dan seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 di ballroom Batik Hotel, Ternate, Minggu (28/10/2018) siang.
Dikatakan Muksin, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membersihkan seluruh APK yang saat ini sudah dipasang, tanpa sepengetahuan atau laporan ke Bawaslu dan KPU.
“Semuanya kami anggap illegal dan yang bersangkutan bisa saja didiskualifikasi. Akan tetapi kami masih memberi toleransi bagi parpol dan calon DPD. Setelah penertiban, dan jika masih ada yang melanggar, kami akan jatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi di Dapil tersebut,” ujar Muksin.
Disebutkan Muksin, sebagaimana isyarat dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 sudah jelas mengatur tentang ketentuan kampanye, didalamnya termasuk penyebaran APK baik terkait lokasi pemasangan, jumlah dan materi atau konten dari APK tersebut.
“Tidak boleh di tempat umum atau yang dianggap mengganggu ketertiban seperti traffic light, jalan protokol, berdekatan dan rumah ibadah dan sekolah. Jumlahnya pun terbatas sesuai aturan. Yang mencetak nanti kan KPU. Partai dibolehkan untuk mencetak tapi APK partai bukan pribadi caleg. Bukan dicetak dan disebar sesuka hati oleh masing-masing caleg. Nah, faktanya di lapangan kan berbeda dan jelas-jelas melanggar ketentuan,” katanya.
[artikel number=3, tag=”psu” ]
Untuk itu, Bawaslu sendiri mengingatkan seluruh peserta pemilu dan kepada tim Paslon Capres Cawapres, untuk tetap bersabar menunggu jadwal serta APK kampanye yang akan dikeluarkan penyelenggara untuk digunakan pada waktunya.
Muksin juga menghimbau kepada seluruh peserta legislatif yakni, calon DPD-RI, DPR-RI, DPRD provinsi, kabupaten dan Kota, serta tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, untuk segera mencabut alat peraga kampanye (APK) yang sifatnya illegal.
Selain itu, Muksin juga menghimbau pada peserta Pemilu yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu 2019, untuk tidak memuat materi kampanye yang memicu perpecahan atau menyinggung suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) pada APK yang akan dicetak. (rif)