Bawaslu Malut Masukkan 47 Bukti Hasil Pengawasan PSU ke MK

- Editor

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 21:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Jumat (26/10/2018) pagi, telah memasukkan laporan hasil pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Sebanyak 47 lampiran bukti hasil pengawasan PSU itu, dimasukkan sebagai bahan laporannya.

“Ada tiga aspek pelaporan yang kami sampaikan. Yakni, aspek pencegahan dan pengawasan, aspek tindak lanjut temuan dan laporan, serta aspek hasil pemungutan dan perhitungan serta rekapitulasi hasu suara PSU,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, pada wartawan usai membuka kegiatan Kemah Pramuka Adhyatsa di Bumi Perkemahan Gambesi, Sabtu (27/8/2018) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Muksin, dari 47 lampiran bukti itu, 25 diantaranya merupakan dokumen langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama tahapan PSU. “Seperti surat peringatan bagi gubernur dan kepala daerah di wilayah PSU untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan kampanye dan juga surat pemberitahuan pada pasangan calon dan tim suksesnya untuk tidak melakukan kampanye menjelang PSU,” ungkapnya.

BACA JUGA  Gerindra Maluku Utara Bakal Proses Hukum Perusak Kantor Partai

[artikel number=3, tag=”psu,bawaslu,pilgub” ]
Ada tiga aspek pelaporan yang kami sampaikan. Yakni, aspek pencegahan dan pengawasan, aspek tindak lanjut temuan dan laporan, serta aspek hasil pemungutan dan perhitungan serta rekapitulasi hasu suara PSU.

MUKSIN AMRIN
Ketua Bawaslu Malut

Selain itu, sebanyak 21 bukti hasil tindak lanjut atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan PSU turut dijadikan laporan ke MK. “Paling banyak adalah hasil temuan dan laporan politik uang menjelang PSU baik yang sedang ditangani Bawaslu Malut maupun Kabupaten pelaksana PSU. Semuanya kami serahkan ke MK,” ujar Muksin.

Satu lampiran bukti lainnya yakni hasil pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara PSU di semua tingkatan. “Terdiri lampiran Model C-KWK 100 TPS PSU, Model DA-KWK tiga kecamatan dan Model DAA- untuk enam desa TPS Halbar, Model DB-KWK dan Model DC-KWK. Kami juga menyampikan laporan hasil pengawasan jumlah pemilih di enam desa berdasarkan DPT dan pengguna KTP atau Suket,” tutur Muksin.

BACA JUGA  Selesai Dicetak, 30.029 Surat Suara PSU Siap Didistribusi

Muksin sendiri ditanya soal jadwal sidang selanjutnya, mengaku belum menerima pemberitahuan jadwalnya. “Jadi kami masukkan (laporan) saja. Biarlah kemudian Mahkamah (Konstitusi) yang menilai. Soal jadwal sidang selanjutnya, kami masih menunggu pemberitahuan jadwalnya,” tutur mantan Kordiv Hukum Bawaslu Malut periode 2012-2017 itu.

Muksin sendiri berharap masyarakat dapat bersabar menahan diri menunggu keputusan dari MK dengan terus menciptakan suasana aman dan damai. “Biarlah MK yang memutuskan ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara dan kami menghimbau agar semua pihak dapat menerima hasil keputusannya nanti,” tuntas Muksin. (rif)

Berita Terkait

Hadapi Pemilu 2024, KPU Tikep Rekrut KPPS dan Linmas
Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai
Head to Head Duo Kasuba, Pilkada Halsel Bakal Seru
Ini Tanggapan FL, Caleg di Morotai yang Disebut-sebut Masih Aktif Sebagai Pendamping PKH
Caleg di Morotai Masih Aktif Jadi Pendamping PKH, Bawaslu ‘Cuek’
Pemkot Ternate Resmi Teken NPHD dengan KPU dan Bawaslu, Ini Total Dana Pilkada 2024
Masuk DCT, Oknum Caleg di Morotai Masih Terlibat Sebagai Pendamping PKH
PKS Halsel Pasang Badan Dorong Bassam Kasuba Maju Bupati 2024
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 23:12 WIT

Pekerjaan Kawasan Kuliner di Ternate Target Tuntas Akhir Desember

Senin, 4 Desember 2023 - 22:34 WIT

Plt Sekda Morotai : Gaji Aparat Desa yang Ditunggak Bukan 4 Bulan Tapi 1 Bulan

Senin, 4 Desember 2023 - 22:04 WIT

Kantor Gubernur Malut Pastikan Jabatan AGK-YA Berakhir 31 Desember 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 21:56 WIT

Duh, Penghujung Akhir Jabatan Gubernur AGK Rombak Kabinet Lagi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:51 WIT

Soal Mutasi Kadis PUPR Morotai, Bupati : Tunggu Mendagri

Senin, 4 Desember 2023 - 21:46 WIT

Hari Keenam Kampanye, Bawaslu Halsel Belum Terima Laporan Pelanggaran

Senin, 4 Desember 2023 - 21:29 WIT

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK di Halsel Tunggu BKN

Senin, 4 Desember 2023 - 21:19 WIT

Pesan Terakhir Gubernur AGK ke Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!