Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dilaporkan telah memasukan laporan dan hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Sanana dan enam desa Kecamatan Kao Teluk ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (26/10/2018) pagi.
Berdasarkan informasi yang diserap Haliyora.com, kedua institusi penyelenggara Pemilu di Maluku Utara itu, telah memasukan berkasnya ke MK di hari terakhir pemasukan laporan tersebut. KPU Malut sendiri telah memasukan sejak Kamis dan melengkapinya pada Jumat. Sementara Bawaslu pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi Haliyora.com via telpon, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, seluruh logistik sudah selesai diserahkan ke MK. “Iya, jadi kita ambil dua hari. Kemarin (Kamis) kita sudah masukan laporan pada pukul 15.30 sore. Dan hari ini (Jumat), Alhamdulillah kita sudah masukkan seluruh alat buktinya lagi. Agenda kita selanjutnya, tinggal menunggu jadwal sidang dari MK,” ujar Syahrani.
[artikel number=3, tag=”psu,pilgub” ]
Syahrani menambahkan, soal PSU lagi atau tidak, itu bukan ranah KPU. “Penyelenggara kita di tingkat kabupaten di wilayah-wilayah PSU sudah bekerja keras. PSU menghasilkan PSU lagi itu kami belum bisa menilai, jadi biarlah MK yang menilai,” tukasnya.
Menanggapi rumor klaim kemenangan paslon Pilgub pasca PSU, Syahrani mengatakan belum ada yang bisa disebut siapa yang menang dan siapa yang kalah. “Karena hasilnya itu urusan MK, bukan kami atau pendukung masing-masing tim Paslon,” tukasnya.
Sementara untuk Bawaslu sendiri yang memasukkan laporannya pada Jumat pagi yang diserahkan langsung Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin SH MH, diinformasikan menyerahkan laporan bersama 47 lampiran bukti hasil pengawasannya selama pelaksanaan PSU. “Yang kami sampaikan ke MK terdiri atas tiga aspek. Pertama, pencegahan dan pengawasan, lalu aspek temuan dan laporan pelanggaran serta hasil pelaksanaan PSU itu sendiri,” ujar Muksin Amrin.
Bawaslu sendiri memasukkan kurang lebih 47 bukti hasil pengawasannya berupa dokumen pengawasan, temuan dan laporan serta hasil perhitungan suara berdasarkan pleno berjenjang mulai dari kecamatan hingga provinsi. (rif)