Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dijadwalkan akan memanggil Calon Gubernur Petahana KH Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemanggilan untuk calon petahana Gubernur aktif tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Bawaslu pada tanggal 24 Oktober 2018 dengan nomor PM-06.01/MU/2018 untuk dimintai klarifikasinya berdasarkan laporan yang diajukan oleh Abdullah Kahar selaku koordinator hukum AHM-Rivai melalui dengan nomor registrasi 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018.
[artikel number=3, tag=”psu” ]
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Malut Aslan Hasan SH MH saat dikonfirmasi Haliyora.com melalui aplilasi pesan mengatakan, untuk kasus itu sementara dalam tahap klarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelapor dan saksi pelapor sudah diperiksa. Tinggal terlapor (AGK) yang belum diperiksa karena tidak hadir. Rencana besok (Jumat) dipanggil lagi untuk pemerikaaan,” tutur Aslan, Kamis (25/10/2018) siang.
Dari informasi yang diperoleh, berdasarkan laporan kubu AHM-Rivai, AGK menjelang pemungutan suara ulang diduga melanggar pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Malut. Dan pada pasal 71 Ayat (3) UU itu menyebutkan melarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (ogan)