Ini Strategi Pemerintah Hadapi Melemahnya Harga Kopra

- Editor

Selasa, 23 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Haliyora.com

Melemahnya harga jual kopra yang terus merosot membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) mencoba mencari “jalan lain” demi mengatasi kesulitan petani kelapa. Salah satu solusi yang sedang ditempuh Pemkab utamanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Halut yakni menghadirkan perusahan minyak kelapa di daerah tersebut.

“Untuk mengalihkan mainset pola pikir masyarakat yang masih tradisional (gaya lama) yang fokusnya hanya kopra. Pemda Halut akan mencoba mengalihkan mereka untuk bisa juga membuat minyak kelapa,” kata Kepala Bidang Perindustrian Perindag Halut, Muhsin Mustika kepada Haliyora, Selasa (23/10/2018) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[artikel number=3, tag=”halut,kopra”]

Pemerintah tentu punya alasan. Menurut Muhsin agar masyarakat tidak terlalu berharap dengan kopra karena harganya tidak tetap alias sewaktu-waktu akan menurun. Lanjutnya, Pemda mencoba mengalihkan usahanya menjadi pembuat minyak kelapa’

“Dengan itu masyarakat bisa menjual kopra dan minyak kelapa ke perusahan. Ketika perusahan itu sudah ada, masyarakat tidak gelisah lagi karena kebutuhannya sudah tercapai,” tutur Muhsin yang ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Seorang Mahasiswa Ternate Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kost

Untuk mengalihkan mainset pola pikir masyarakat yang masih tradisional (gaya lama) yang fokusnya hanya kopra.

Muhsin Mustika
Kepala Bidang Perindustrian Perindag Halut

Di satu sisi, strategi Pemkab Halut untuk mendatangkan perusahaan minyak kelapa itu dianggap belum tepat. Pasalnya, hal itu membutuhkan perencanaan yang membutuhkan waktu sangat panjang. Sementara, warga petani kelapa khususnya kopra, perlu langkah cepat dan tepat dalam jangka waktu yang pendek ini.

“DPRD prinsipnya menyetujui langkah yang diambil oleh Pemda untuk mengurangi kegelisahan masyarakat petani kopra. Karena itu untuk program jangka panjang. Namun yang sekarang ini harus ada program jangka pendek yang lebih solutif,” kata anggota DPRD Komisi II, Irfan Soekonay.

Menurut politisi yang membidangi masalah pemerintahan itu, Pemerintah Daerah diminta untuk segera mengintervensi pasar. Salah satu lankah yang ditawarkan yakni agar Perusahaan Daerah (Perusda) melakukan pembelian kopra.

BACA JUGA  Begini Kronologis dan Sebab Terjadinya Tabrakan Maut di Perairan Bacan Halsel

“Termasuk meminta kepada pengusaha di Halut juga khususnya yang membeli kopra untuk dapat mengambil bagian memperhatikan harga kopra yg semakin merosot karena tidak berbanding lurus dengan harga kopra di daerah lain,” tuturnya via aplikasi pesan whatsapp kepada Haliyora.com.

Ikut Harga Pasaran Surabaya

Turunnya harga jual kopra di pasaran diakui pengusaha pembeli kopra diakibatkan melemahnya harga di pasaran Surabaya. Mira, salah satu pembeli kopra menerangkan, pihaknya terpaksa membeli kopra di bawah harga karena alasannya untuk menyesuaikan dengan harga pasar

“Jadi harga kopra turun karena harga pasar di Surabaya juga turun. Kita harus sesuaikan. Misalnya, harga pasar di surabaya Rp. 6.000 maka kita disini juga ambil harga itu yakni Rp. 4.000. jadi kami juga sulit untuk menentukan harga kopra karena harus disesuaikan dengan harga pasar di Surabaya,” tutur Ko Mira. (agus)

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!