Legislator: Cacat Prosedur, HGU PT DG Harus Dicabut

Ternate, Haliyora.com

Setelah mendapat penolakan dari unsur mahasiswa asal kabupaten Halmahera Timur (Haltim), protes atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT DG, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit datang dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Salahuddin Lessy.

Anggota Komisi III DPRD Malut menyesalkan terbitnya HGU PT DG yang dikeluarkan pemerintah yang dianggap improsedural. “Sama sekali tidak melibatkan masyarakat setempat sejak awal jadi (HGU) harus dicabut,” ujar politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat dihubungi Haliyora.com, Selasa (16/10/2018) pagi.

BACA JUGA  Di Raker Anti Narkoba, Wakil Walikota Tikep Nyatakan Masa Depan Generasi adalah Tanggung Jawab Bersama

[artikel number=3, tag=”haltim,psu” ]
Sama sekali tidak melibatkan masyarakat setempat sejak awal jadi HGU PT DG harus dicabut.

Salahuddin Lessy
Anggota DPRD Provinsi Malut

Sebagai legislator dari Dapil III (Kota Tikep, Halteng dan Haltim), Salas (sapaannya) mengatakan, batas waktu izin pelepasan ke penerbitan HGU telah lewat batas waktu. “Jadi ada dugaan cacat prosedur. Sesuai yang tertera di SK pelepasan kawasan. DPRD sendiri akan mengajukan protes ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait dugaan HGU PT DG,” cecarnya.

BACA JUGA  Pilgub, Masalah dan Tantangan Masa Depan Maluku Utara Menurut Ekonom

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran PT DG karena kehadirannya dianggap tidak mendatangkan manfaat bagi warga khususnya petani, selain pencaplokan lahan dan ancaman kerusakan lingkungan. (red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah