Tobelo, Haliyora.com
Dugaan pelanggaran kampanye dan sosialisasi yang dilakukan salah satu calon wakil gubernur (Cawagub) Pilgub Maluku Utara (Malut) di desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk yang juga bagian dari wilayah yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), siap ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Anggota Bawaslu Kabupaten Halut, Ahmad Idris yang dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan (memanggil dan) memeriksa serta meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat termasuk Kepala Desa Akelamo Kao yang ikut dalam pertemuan itu,” ujar Ahmad, Rabu (10/10/2018) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) itu, saat ini Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Kao Teluk sementara melakukan investigasi untuk mencari informasi yang lebih akurat. “Karena ini sifatnya bukan temuan Panwas atau laporan masyarakat tapi informasi yang didapat dari media sosial (medsos),” tuturnya.
Lebih jauh, dikatakan, dari informasi melalui medsos tersebut, pihaknya hanya bisa jadikan informasi awal untuk menindaklanjuti. “Nantinya akan ditelusuri apakah kunjungan ini dalam rangka kampanye atau bukan, masih dikembangkan dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Ditanya jadwal pemerikasaan pihak-pihak yang terlibat termasuk Kepala Desa Akelamo, Ahmad menuturkan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk klarifikasi. “Saat ini kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan sumbangan kursi salah satu Paslon juga,” pungkasnya. (agus)