Ternate, Haliyora.com
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) 2018, beredar foto-foto salah satu calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor urut satu Rivai Umar di media sosial yang diduga sedang melakukan pertemuan dengan warga di wilayah akan dilakukan PSU yakni Desa Akelamo Kao kecamatan Kao teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan, saat dihubungi Haliyora.com, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan itu. “Saat ini sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara,” kata Aslan melalui layanan pesan singkat, Rabu (10/10/2018) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aslan sendiri tidak membeberkan penanganan seperti apa yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Halut. Namun, lebih jauh disinggung mengenai sanksi yang akan diterima, Aslan mengatakan, untuk memberikan sanksi tentunya harus melihat jenis pelanggaran yang dilakukan setelah itu baru bisa diputuskan.
“Sebab pelanggaran dimensinya macam-macam. Bisa administratif, bisa pidana. Kalau administratif dalam tingkatan terberat itu bisa diskualifikasi. Kalau pidana tentunya sanksinya penjara, denda dan lainnya,” tutup Aslan.
Baca Pula:
Sekretaris PDIP Malut “Tantang” Bawaslu Tindak Paslon Kampanye
Hal ini sedikit banyak tentunya sudah menjawab “tantangan” yang dilontarkan Sekretaris PDIP Malut yang meminta adanya langkah kongkrit Bawaslu terkait indikasi pelanggaran tersebut. “Sesuai dengan penyampaian Bawaslu bahwa dimasa jelang PSU kandidat dilarang kampanye, sosalisasi atau pertemuan dengan masyarakat di wilayah PSU. Olehnya itu diminta agar Bawaslu mengecek kebenaran beredarnya foto-foto tersebut. Jika terbukti, wajib untuk menindak tegas Paslon yang telah melanggar ketentuan tersebut,” cecarnya. (ogan)