Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk enam desa Kecamatan Kao Teluk berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut) maupun Halmahera Barat (Halbar), Senin (8/10/2018) siang di Kantor KPU Malut, Kompleks Dacomid, Ternate.
Tidak ada perubahan signifikan dari DPT untuk enam desa masing-masing Akelamo Kao, Bobaneigo, Dum Dum, Gamsungi, Pasir Putih maupun Tetewang sebagaimana yang sudah diplenokan KPU kedua kabupaten sebelumnya. Hanya saja, dari jumlah TPS mengalami penurunan sebanyak 26 TPS. Ini setelah KPU menjadikan TPS Desa Bobaneigo (versi Halbar) dari yang semula tujuh menjadi lima TPS saja. Selebihnya tidak ada perubahan pada data pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Pula:
DPT Enam Desa Halbar-Halut Ditetapkan, Ini Jumlah Totalnya
KPU Halbar “Ketuk” DPT 6 Desa, lebih Banyak dari Versi Halut
Ini DPT 6 Desa Kecamatan Kao Teluk versi KPU Halut
Sebagaimana pernah dilansir Haliyora.com pada pemberitaan sebelumnya, DPT untuk enam desa tersebut sebesar 4.688 pemilih yang terdiri dari 2.417 pemilih laki-laki dan 2.271 perempuan. Jumlah itu tersebar di 26 TPS masing-masing 11 TPS versi Halut dan 15 TPS versi Halbar.
4.688 pemilih itu didapat dari jumlah pemilih di Desa Akelamo Kao sebesar 842 di lima TPS, Desa Bobaneigo 2.073 pemilih pada sembilan TPS, 397 pemilih di Desa Dum Dum pada dua TPS, 336 pemilih di dua TPS desa Gamsungi, 341 pemilih Desa Pasir Putih yang juga dua TPS, dan 699 pemilih Desa Tetewang pada lima TPS.
Pleno Rekapitulasi DPT untuk enam desa itu sendiri dipimpin Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo bersama dua komisioner yakni Kasman Tan dan Safri Awal. Hadir pula Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin bersama para saksi pasangan calon Pilgub Malut 2018. (mus/qha)